ANALISIS SEGI SOSIAL DARI HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pajak sebagai instrumen perekonomian merupakan sumber pemasukan utama sebuah Negara. Ia merupakan kewajiban setiap warganegara yang diatur dalam UUD 1945. Tetapi pada faktanya pemerintah seringkali mengalami kekurangan atau defisit, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut pemerintah berhutang baik domestik atau luar negeri. Misalnya dengan menerbitkan surat berharga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek. Pajak merupakan kontribusi utama pemasukan pemerintah, dan pajak juga merupakan sumber belanja negara. Ada dua fungsi pajak yaitu fungsi budgeter dan fungsi budgeter. Pertama; berfungsi sebagai budgeter, yaitu pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment). Kedua; berfungsi sebagai Regulerend atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta. Misalnya dalam pajak perseroan salah satu pasal dari ordonansi pajak perseroan 1925 memberi kebebasan dari pajak perseroan atas pengenaan tarif yang rendah terhadap badan-badan koperasi yang berkedudukan di Indonesia.
Peran pajak belum menjawab atau memenuhi kebutuhan rakyat, misalnya infrastruktur jalan, banyak sekali ditemui jalan rusak dan belum diperbaiki, fasilitas jembatan yang masih kurang, akibatnya distribusi barang menjadi terhambat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dari segi pendidikan pun dirasa kurang, dana pendidikan telah dialokasikan sebesar 20% dari APBN, dan terjadi kenaikan setiap tahun. Tetapi dampaknya dirasa belum begitu mengena, karena bantuan operasional sekolah (BOS), memberikan nominal yang sangat kecil kepada masyarakat kurang mampu, begitu pun tunjangan yang diberikan kepada guru bantu atau guru tidak tetap, minim sekali. Dana bantuan operasional lebih ditujukan kepada rehabilitasi sarana secara fisik, tetapi harus diakui tunjangan profesi guru cukup menambah tingkat kesejahteraan para guru. Pajak yang besar pastinya akan menambah kualitas pendidikan di Indonesia. Dari segi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dengan total dana 7,3 triliun, memang sangat membantu rakyat miskin, yang selama ini merasa anti pasti untuk berobat ke rumah sakit. Namun pelayanan tersebut masih kurang, lembaga kesehatan swasta biasanya bisa memberikan pelayanan dengan baik. Ini berarti, masih dibutuhkan dana lebih besar untuk memberikan kenyamanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat. Dari segi pertahanan dan keamanan, peralatan militer Indonesia sudah ketinggalan zaman, tidak heran sering kita simak dalam berita kecelakaan darat, laut dan udara. Hal tersebut dikarenakan karena alat yang digunakan sudah tidak layak pakai Reformasi Perpajakan dilakukan pemerintah diantaranya dengan cara menindak aparat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Seperti adanya pemberian teguran, tindakan, sampai pemecatan pegawai Kementrian Keuangan terutama pada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas.
Agar pungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan masyarakat, maka perlu suatu upaya pemaksaan yang bersifat legal. Legalitas dalam hal ini adalah dengan menyandarkan pungutan pajak melalui undang-undang. Tanpa undang-undang, pemungutan pajak tidak mengikat masyarakat dan tidak sah. Oleh karena pemungutan pajak untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A amandemen ke-III Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Analisis Jurnal :
HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Baca Juga:
Analisis segi ekonomi dari hukum pajak dan implementasi bagi kesejahteraan rakyat
Analisis segi filsafat dari hukum pajak dan implementasi bagi kesejahteraan rakyat
Analisis segi sosial budaya dari hukum pajak dan implementasi bagi kesejahteraan rakyat
Komentar
Posting Komentar