Analisis berita “optimalisasi penerimaan pajak: Gali potensi pajak, Sri Mulyani: DJP olah ratusan jenis data”


 

 dilansir dari DDTCNews 

berita:
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Seiring berkembangnya waktu , teknologi yang semakin maju mendesak negara atas kebutuhan analisis data digital guna tercapainya kesepakatan saling tukar data antar negara.

"[Data ini] dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analisis potensi maupun risiko," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, saat ini, DJP tengah berupaya menyelesaikan berbagai tantangan tersebut melalui program reformasi perpajakan. Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012.

 PP No. 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan (JDIH BPK RI)”. Dengan diterbitkannya PP tersebut menjadi solusi atas masalah-masalah DJP sebelumnya dalam pengumpulan data. Sehingga data yang didapatinya semakin komprehensif.

Dan berdasarkan Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. 

Baca Juga: Analisis terhadap rencana penghapusan sanksi pidana bagi pengempleng pajak

pasal tersebut merupakan bentuk ketertebukaan dan ikhtiar baik pemerintah terhadap wajib pajak bilamana terjadi perubahan/kesalahan dalam pelaporan pajak. Dan masih banyak lagi peraturan-peraturan  yang mendukung dalam bidang ini.

selain itu, berdasarkan PP No.31  tahun 2012 tentang PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. pada pasal 2 (1) di jelaskan bahwa "Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan."

dan data-data tersebut antara lain telah di sebutkan pada pasal 1 (2) yaitu "Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan".


Dan setelah PP No. 31/2012 di terbitkan, hingga saat ini DJP sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP  (Instansi, Lembaga, Asosiasi, Pihak lainnya) yang terdiri atas 337 jenis data. Data tersebut meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional.

 Pada 2019, pengelolahan data perpajakan mulai menerima dan mengelolaan data warga negara Indonesia di luar negeri untuk kepentingan penggalian potensi pajak melalui upaya Forum G20. Forum G20 (group of 20) adalah forum internasional yang terdiri dari 20 negara, bank sentral, dan Uni Eropa.
Data-data itu kemudian dioleh Kembali guna mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan sleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan serta membangun complaint risk management (CRM).
"CRM sekarang ini menjadi ujung tombak Ditjen Pajak dalam menjalankan fungsi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: ANALISIS BERITA "PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK, SIMAK RINCIAN TARIF PPH YANG BERLAKU SAAT INI"

Proses penataan sistem data pada DJP masih akan terus berjalan karena saat ini juga ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Dengan trobosan-trobosan yang telah di paparkan tadi, diharap intitusi DJP semakin andal dan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. Dan juga diharap menjadi jalan keluar atas permasalah perekonomian akibat pandemic covid19 ini.

Selain itu, analisis big data ini sangat sentral baik pengelolahan data manual maupun dalam bentuk digital bagi pemerintahan terutama dalam memajukan sumber daya manusia di bidang perpajakan terlebih guna mendukung daya saing negara kita di dalam pasar global modern ini.

Baca Juga: DAMPAK TRANSAKSI KRIPTO DAN BAGAIMANA UNDANAG-UNDANG MENGATURNYA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SEGI SOSIAL DARI HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT